Layar.news, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menilai, pendapatan penyewaan kios pedagang di pasar segar pertahun masih minim, dalam meningkatkan PAD.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Syamsuddin Raga mengatakan, pengelola pasar segar mesti meningkatkan nilai sewa bagi pedagang. Sebab, nilai sewa kios masih dianggap kurang.
“Rp92.500 juta itu masih kurang, karena saya dengan teman-teman kemarin sudah lakukan sidak dan sempat saya tanyakan pengelola ada 40 lapak, jika 40 dikali Rp1 juta itu sudah Rp40 juta per bulan kalau dikalkulasi 12 bulan Rp480 juta,” terangnya.
Sekarang ini, pasar segar sudah mulai terkonsep dengan berdasarkan aturan dan undang-undang Perda kota Makasar
“Itu sudah bagus, kedepannya kita minta agar pemerintah mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pendapatan aset,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian menuturkan, berdasarkan peraturan Menkeu, sudah ada perjanjian penyewaan oleh Pemkot Makassar dengan pengembang.
“Ada perjanjian sewa antara pemkot Makassar dan Pengembang. Kemudian ada ketentuan lain bahwa perusahaan ini harus memberikan CSR setiap tahun kepada Pemkot Makassar,” pungkasnya.
“Dia (penyewa) harus membayar pajak parkir, retribusi usaha. Jadi pemasukannya luar biasa itu. Mereka hanya memakai lebih dari 418 meter. Sewa pertahun itu Rp92.5 juta, tahun depan mungkin naik. Kita lihat NJOP, biasanya ada kenaikan sampai 10 persen pertahun,” tambanya.