LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Komisi C DPRD Makassar gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait terkait izin Amdalalin Royal Apartement pada Jumat (15/10/2021).
RDP ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan Komisi C setelah menerima aspirasi Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) pekan lalu.
Rapat ini menghadirkan pihak manajemen Royal Apartemen, perwakilan mahasiswa dan dinas terkait diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Penataan Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.
Ketua komisi C, Arifin Dg Kulle mengatakan rapat ini digelar untuk menyatukan persepsi terkait permasalahan tersebut.
“Rapat dengar pendapat dilaksanakan selain menjalankan fungsi pengawasan, juga ingin menyatukan persepsi mengenai yang dikeluhkan oleh Aliansi Mahasiswa,” jelasnya.
Setelah menggelar RDP, Komisi C DPRD Makassar bersama pihak terkait langsung turun meninjau keadaan gedung Royal Apartement.