LAYAR NEWS, MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat terkait perpanjangan kontrak Base Transceiver Station (BTS).
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko, didampingi Sekretaris Komisi, Supratman, digelar di ruang rapat badan anggaran DPRD Kota Makassar, Jumat (10/03/2022).
Rapat dengar pendapat tersebut membahas adanya perpanjangan kontrak BTS, yang menghadirkan Dinas Tata Ruang, Dinas PTSP Kota Makassar, Lurah Antang, Ketua ORW 01, Ketua ORT 01 Kelurahan Antang, pemilik lahan pendirian tower dan pemilik tower.
Dalam kesempatan ini Komisi C DPRD Kota Makassar akan segera melakukan peninjauan bersama Dinas Tata Ruang Dinas PTSP Kota Makassar, dan pemerintah setempat, ke lokasi tower BTS untuk melihat langsung dampak yang dikeluhkan warga atas berdirinya tower tersebut.
“Kita membuka seluas-luasnya ruang untuk berdiskusi antara Pihak Provider selaku mitra Telkom (pemilik Tower) dan warga disaksikan oleh pemerintah setempat dan dinas terkait untuk menemukan solusi, agar tidak ada pihak yang dirugikan” kata Ketua Komisi C.