No menu items!
ADVERTISEMENT

Komisi Informasi Sulsel Mediasi Sengketa Antara The Green Indonesia dan Pemkab Barru

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan The Green Indonesia selaku pemohon dan termohon yakni Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Barru.

Agenda yang dihadiri kedua belah pihak tersebut digelar di Ruang Sidang KI Sulsel, Jumat (23/06/2023), dipimpin oleh Ketua Majelis Pahir Halim dengan didampingi oleh Anggota Majelis Fauziah Erwin dan Benny Mansjur serta Panitera Rachmawati Khalik.

Berdasarkan sidang pemeriksaan awal tersebut diketahui bahwa informasi yang diminta oleh pemohon, antara lain RKA dan DPA Anggaran Pokok dan Perubahan TA 2020, RUP Anggaran Pokok dan Anggaran Perubahan Tahun 2021 serta RKA dan DPA Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun Anggaran 2021.

ADVERTISEMENT

Kemudian salinan otentik laporan pertanggungjawaban Kinerja Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2020 dan Anggaran Pokok Tahun 2021, salinan otentik Data Asset Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2021, serta salinan otentik Informasi Yang diterima bnerupa laporan hasil pemeriksaan (LHP Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan LHP BPK RI) Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2020 dan Anggaran Pokok Tahun 2021.

Fauziah Erwin mengatakan termohon pada prinsipnya memahami jika informasi yang diminta oleh pemohon ini adalah informasi yang bersifat terbuka untuk publik.

“Informasi yang diminta ini ada lima poin, salah satunya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP inilah yang kemudian disampaikan oleh termohon belum clear, apakah merupakan informasi terbuka atau dikecualikan, sementara empat dokumen lainnya bisa diberikan. Dengan demikian Majelis Komisioner, secara mandatori Undang-Undang meminta para pihak untuk masuk ke proses mediasi,” kata Fauziah.

ADVERTISEMENT

Sidang pemeriksaan awal tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dipandu oleh mediator Andi Tadampali dan Co-Mediator Fauziah Erwin di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel.

Fauziah mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk memberikan waktu kepada termohon melakukan konsolidasi di internal Pemerintah Kabupaten Barru.

“Yaitu melakukan uji konsekuensi, memastikan mana yang terbuka pada dokumen LHP Inspektorat dan LHP BPK RI itu, mana pula yang mesti dikecualikan. Tentu saja dengan memperhatikan dasar hukum yang digunakan, yaitu peraturan perundang-undangan dan pertimbangan kepentingan masyarakatnya jika informasi tersebut dibuka atau ditutup. Paling lambat tanggal 18 Juli 2023 para pihak akan kembali duduk di meja mediasi untuk kesepakatan selanjutnya,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Fauziah berharap sidang dengan register sengketa tersebut bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami mengapresiasi niat baik dari termohon karena mau memberikan sebagian besar dokumen yang diminta oleh pemohon. Kami tentu saja berharap proses uji konsekuensi, proses pengklasifikasian informasi yang dikecualikan yang akan dilakukan oleh termohon itu dilaksanakan betul-betul sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Standar Layanan Informasi Publik (PerKI No.1 Tahun 2021),” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

1 Pengantar Jenazah di Makassar Diamankan karena Buat Rusuh

Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, mengamankan satu orang dari rombongan pengantar jenazah yang
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT