No menu items!
ADVERTISEMENT

Konflik Lahan Fasum Tello, Dewan Minta Hentikan Pembangunan

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Polemik kepemilikan lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang berada di pertigaan jalan nasional, jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di samping kantor lurah Tello baru masih terus bergulir.

Kepemilikan lahan tersebut diklaim oleh pihak Ishak Kalia. Namun lahan tersebut juga tercatat di buku aset Pemkot Makassar yang merupakan fasum sejak 1992. Sayangnya Pemkot belum mengantongi bukti alas hak.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, merekomendasikan agar pihak Ishak Khalia selaku pengklaim lahan mengajukan gugatan ke Pemkot.

ADVERTISEMENT

“Kenapa tidak dilakukan gugatan ke pengadilan, malah ini ada kisruh saling gugat di atas tanah pemerintah kota, kan lucu kalau memang merasa miliknya yah digugat,” ujarnya saat rapat dengar pendapat Komisi A di DPRD Makassar, Jumat (19/2/2021).

Ia pun secara tegas meminta Pemkot untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan di lahan konflik tersebut hingga ada hasil putusan pengadilan.

Anggota Komisi A lainnya, Ari Ashari Ilham menilai Dinas terkait tidak serius dalam mengejar aset Pemkot. Karena tidak ada tindakan pencegahan aktivitas di lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kalau memang kondisinya ini masih dalam aset Pemkot harusnya disegel dong pak. Jangan kita biarkan ini pekerjaan tetap berlanjut. Masa sudah jadi baru kita lakukan semacam pengembalian aset. Itukan merugikan juga,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ishak Kalia, Ruslan Ali mengklaim, kepemilikan lahan tersebut merupakan milik kliennya sejak 2013. Ishak membeli lahan itu dari Syamsuddin Daeng Ngawing.

“Pemerintah kota tidak mempunyai alas hak secara hukum hanya terdaftar sedangkan kami pemilik hak di situ dalam hal ini Ishak Khalia yang mempunyai hak pemilik,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Terkait rekomendasi DPRD, Ruslan mengatakan, akan mempertimbangkan kembali bersama timnya untuk melakukan gugatan ke Pemkot.

“Saya masih pikir-pikir dulu apakah kita akan lakukan gugatan ke Pemkot. Kita akan bicarakan, di sana terhadap otlet kami itu ada alas hak. Jadi kami secara hukum ada sertifikat,” ujarnya.

Baca berikutnya: 100 Hari Kerja, Danny Fokus Penanganan Covid-19

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Ini Makna di Balik Logo Baru PSSI yang ke-95 Tahun

PSSI meluncurkan logo khusus sebagai simbol perayaan perjalanan panjang dan semangat baru
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT