LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengerasa Suara di Masjid dan Musala.
Aturan ini menimbulkan kontra di tengah masyarakat, khususnya umat muslim.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri mengatakan aturan tentang pedoman penggunaan pengerasan suara di masjid dan musholla sebelum diterbitkan telah dibahas dengan Dewan masjid Indonesia.
Meski begitu, menurutnya perlu sosialisasi bijak terkait penerapannya di tengah masyarakat.
“Tapi aturan ini memang perlu dilakukan sosialisasi dengan bijak kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat memahami dengan bijak,” ujar Muammar Bakri, Senin (28/2/2022).
Disamping itu, Muammar Bakri juga meminta kepada masyarakat agar merespons dengan bijak aturan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa dalam aturan itu pengeras suara masjid harus digunakan sesuai kebutuhan. Misalnya suara imam khusus diperdengarkan untuk jemaah yang ada dalam masjid.
“Sementara untuk suara adzan harus dimaksimalkan untuk jemaah yang ada di sekitar masjid. Begitu juga dengan suara mengaji sebelum azan perlu diatur waktunya dengan baik,” paparnya.
Baca berikutnya: Tanggal 1 Maret Ditetapkan Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara