No menu items!
ADVERTISEMENT

Kontra Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI Sulsel: Perlu Sosialisasi Bijak

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengerasa Suara di Masjid dan Musala.

Aturan ini menimbulkan kontra di tengah masyarakat, khususnya umat muslim.

Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri mengatakan aturan tentang pedoman penggunaan pengerasan suara di masjid dan musholla sebelum diterbitkan telah dibahas dengan Dewan masjid Indonesia.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, menurutnya perlu sosialisasi bijak terkait penerapannya di tengah masyarakat.

“Tapi aturan ini memang perlu dilakukan sosialisasi dengan bijak kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat memahami dengan bijak,” ujar Muammar Bakri, Senin (28/2/2022).

Disamping itu, Muammar Bakri juga meminta kepada masyarakat agar merespons dengan bijak aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan bahwa dalam aturan itu pengeras suara masjid harus digunakan sesuai kebutuhan. Misalnya suara imam khusus diperdengarkan untuk jemaah yang ada dalam masjid.

“Sementara untuk suara adzan harus dimaksimalkan untuk jemaah yang ada di sekitar masjid. Begitu juga dengan suara mengaji sebelum azan perlu diatur waktunya dengan baik,” paparnya.

Baca berikutnya: Tanggal 1 Maret Ditetapkan Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Rakor Pengelolaan APBD-Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar dengan KPK, Ini yang Jadi Sorotan

Rapat Koordinasi Pengelolaan APBD dan Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar secara virtual oleh KPK RI
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT