LAYAR NEWS, Makassar – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel mengumumkan menangkap gambar sekelompok pengendara motor yang beraksi ugal-ugalan di sekitar Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Pengendara melanggar aturan lalu lintas tersebut tertangkap kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Ditlantas Polda Sulsel, Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan, konvoi sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah pemuda, yang terjadi pada Minggu 14 Desember 2024, sekitar 15.30 WITA, tepat di Depan Kantor Pos Makassar.
“Yang mana keseluruhan pengendara dalam konvoi tersebut melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga,” Kata Dirlantas Kombes Made Agus dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis yang diterima, Senin, 15 Januari 2024.
“Seluruh pelanggaran dalam konvoi tersebut terekam dengan baik oleh kamera ETLE dan sesuai prosedur akan dikirim surat konfirmasi besok (hari ini) perihal pelanggarannya, penerima surat konfirmasi diberikan waktu 5 hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Ditlantas Polda Sulsel menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika dalam waktu lima hari tidak memberikan konfirmasi, lanjut Kombes Made Agus, maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir.
Kepolisian juga terus mengingatkan pengendara taat aturan. “Kita harus bangga memiliki sistem ETLE ini, saya juga mengimbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalu lintas dan kedepankan sikap saling menghargai antar sesama pengguna jalan,” pesan Kombes Made Agus.