LAYAR NEWS, Makassar – Polrestabes Makassar, merilis hasil penindakan kendaraan sepanjang bulan Ramadan tahun ini 2024. Sebanyak 269 motor dan 4 unit mobil yang ditahan, adalah hasil penindakan konvoi ugal-ugalan berkedok bagi-bagi takjil.
“Polrestabes Makassar memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku kepada mereka,” kata Kapolres Kombes Mokhaman Ngajib dalam konferensi pers yang dilansir dari akun resmi Instagram Polrestabes Makassar, Selasa, 2 April 2024.
Aksi konvoi ugal-ugalan berkedok bagi takjil ke pengendara ini seringkali terekam dalam video masyarakat di jalan raya bahkan viral di media sosial. Polisi pun menindaklanjuti keresahan warga itu dengan menyisir sejumlah lokasi yang dilalui mereka ini.
Mereka melintas di beberapa jalan besar seperti Jalan AP Pettarani hingga Jalan Jenderal Sudirman. Menggeber-geber motor dengan knalpot brong hingga tak memberi jalan pengendara lainnya untuk melintas. Ulah mereka ini kerap menimbulkan kemacetan.
Sebagian besar dari mereka menurut Kombes Mokhamad Ngajib adalah anak di bawah umur. “Konvoi berkedok berbagi takjil di Kota Makassar yang mengakibatkan terjadinya gangguan kamtibmas khususnya pengguna lalu lintas,” tegas Kapolres.
“Kami pihak kepolisian sudah memberikan imbauan baik itu berupa tindakan seperti kegiatan safari subuh, safari Ramadan dan juga imbauan di media sosial agar masyarakat mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Ramadan.”
Kapolres mengimbau kepada masyarakat terutama anak di bawah umur untuk mengikuti aturan yang berlaku. “Jangan melanggar aturan yang ada sehingga Kota Makassar aman dan nyaman serta kami berikan tindakan tegas kepada setiap yang melakukan pelanggaran.”