LAYAR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak memberikan pesangon dan uang pensiun kepada 57 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 mendatang.
Meski begitu, para pegawai tersebut akan tetap menerima Tunjangan Hari Tua (THT).
Seperti diketahui, 57 pegawai tersebut dipecat sebagai imbas tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti manfaat pensiun,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa (21/9/2021).
Fikri menjelaskan bahwa THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas).
“Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk,” lanjut Ali.
Pelaksanaan THT dimaksud diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.
Adapun besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Iuran yang dimaksud dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.
“Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK,” tutup Fikri.
Baca berikutnya: Bagaimana Nasib 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan?