LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi baru atas kasus yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah (NA).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi baru tersebut dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Senin (29/3/2021).
Ketiga saksi tersebut merupakan wanita dengan pekerjaan pegawai swasta. Masing-masing Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah dan Siti Mutia. Ketiganya dari pihak swasta.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA. Melengkapi berkas perkara,” ujar Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Diketahui, Nurdin Abdullah terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.
Hingga saat ini Nurdin Abdullah masih berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk menjalani masa tahanan hingga 27/4 mendatang pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 28/2 lalu oleh KPK.
Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Bahkan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim penyidik KPK beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, didapati uang tunai sekitar Rp3,5 miliar.
Baca berikutnya: Bom Gereja Katedral, Danny : Jangan Menyebar Foto Maupun Video