LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akan meluncurkan aplikasi Sistem informasi Tempat Pemungutan Suara (SiTPS) untuk Pilkada 2024 mendatang.
Melalui aplikasi ini, nantinya pemilih tidak lagi menggunakan surat undangan saat akan menyalurkan hak pilihnya. Melainkan menggunakan barcode yang ada pada aplikasi tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Romy Harminto mengatakan, seluruh data pemilih akan masuk dalam sistem aplikasi ini. Sehingga, pemilih dapat langsung melakukan scan barcode di TPS saat akan menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024 mendatang.
“Jadi identitas yang ada di undangan sudah tidak ada lagi, tapi para pemilih hanya membawa barcode yang kita bagikan lewat whatsapp atau email,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (5/6/2021).
Romy menjelaskan bahwa pola kerja SiTPS ini hampir sama dengan sistem barcode yang ada di Bandara.
“Barcode bertemu dengan scan sehingga dengan itu data pemilih bisa terjaga, simpel dan hemat biaya,” terangnya.
Selain itu, ia juga menegaskan Aplikasi SiTPS telah mendapat payung hukum serta memiliki keamanan data yang terjamin.
“Untuk jaminan keamanan data itu sudah menjadi prioritas utama kami. Kami yakin bahwa tidak ada sesuatu yang secure secara 100 persen, namun tetap berusaha secure diangka paling tinggi sebuah keniscayaan dan akan kami jaga,” jelasnya.
Pihaknya berharap, kedepannya ini menjadi pekerjaan internal bagi KPU untuk menjaga data pemilih bisa aman.
Baca berikutnya: Tok! Pileg dan Pilpres Digelar pada 28 Februari 2024