Layar.news, Makassar – KPU Makassar belum membagikan fasilitas APK untuk paslon Wali Kota Makassar pada Pilwali 2020.
Komusioner KPU kota Makassar, Gunawan Manshar mengaku, fasilitas APK untuk paslon Wali Kota Makassar masih dalam proses percetakan.
“Kenapa belum selesai sampai sekarang, karena memang kemarin masih dilakukan tenderkan. Memang ada aturan-aturan soal keuangan, pengadaan barang kalau misalkan di atas Rp100 juta. Nah itu yang bikin hambat,” terangnya saat dihubungi. Jumat (16/10)2020.
“Bukan hambatan teknis tapi hambatan sungguhan. Ditender dulu. Sekarang sudah dalam tahap percetakan,” tambahnya.
Sementara untuk aturannya, KPU sudah harus menyediakan APK sejak 26 September.
APK yang difasilitasi yakni berupa baliho, spanduk dan bahan kampanye seperti poster dan brosur.
Dirinya juga belum dapat memastikan pendistribusian APK ke empat kandidat paslon Wali Kota Makassar.
Namun, pihaknya memberikan kebijakan setiap paslon untuk mencetak sendiri, dengan syarat tidak melebihi dari 200 persen yang difasilitasi oleh KPU .
“Selain difasilitasi oleh KPU Paslon dimungkinkan untuk membuat APK sendiri, tetapi tidak melebihi 200 persen dari yang dibuat oleh KPU. Misalnya jika KPU buat 20, paslon hanya bisa membuat 40,” jelasnya.
Sementara, untuk kampanye di medsos, Gunawan menuturkan bahwa yang tidak berbentuk iklan atau berbayar, diperbolehkan sejak awal masa kampanye.
“Untuk kampanye media sosial itu sejak 26 september sudah dilakukan dan itu tidak dibatasi,” terangnya.
Namun, persyaratanya penayangan iklan kampanye di medsos hanya bisa dilakukan selama 14 hari sebelum dimulai masa tenang.