LAYAR.NEWS, MAKASSAR – KPU Makassar akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar definitif, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi pada Kamis (21/1/2021) mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi saat dihubungi Layar.News, Selasa (19/1/2021).
“Kita menunggu penyampaian KPU RI. Tanggal 21 insya Allah,” ungkap Farid.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar akan langsung ditetapkan berdasarkan hasil Pilkada. Mengingat Hasil Pilkada Kota Makassar tidak mendapat gugatan dari tiga kandidat lainnya.
Farid menjelaskan, BPRK merupakan surat yang menandakan pilkada bebas dari gugatan. Sementara, elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BPRK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah keluar pada 18 Januari.
“Nanti dari MK setelah itu ke KPU RI. Kemudian dari KPU Sulsel, langsung ke kami (KPU Kota Makassar), dan semua kabupaten/kota yang menggelar pilkada,” jelas Farid.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, bila tidak adanya gugatan hasil di MK, maka dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kalo gak ada sengketa hasil di MK, ya tahapan selanjutnya bisa dilakukan (Penetapan),” ujar Fajar.