No menu items!
ADVERTISEMENT

KPU Makassar Resmi Pecat 8 Anggota PPS yang Diduga Main Mata dengan Caleg

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi mengganti 8 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Usulan pemecatan dari Bawaslu Makassar ini juga bukan sembarangan karena mereka menemukan dugaan pelanggaran. Para anggota PPS itu terbukti melanggar kode etik usai ketahuan bertemu dengan bakal calon Legislatif (bacaleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar.

“Sudah kami rekomendasi Bawaslu dan kami langsung tindak lanjuti dengan memberhentikan mereka,” kata ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Diketahui 8 anggota PPS itu berstatus Terlapor berasal dari Kecamatan Tamalate. Diantaranya, Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, Anggota PPS Parang Tambung Hardi.

Selanjutnya Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.

Sementara petugas penggantinya hingga saat ini belum diputuskan oleh KPU Makassar. Namun, kata Farid, pihaknya akan segera melakukan proses karena tahapan Pemilu dan Pilpres sudah berjalan.

ADVERTISEMENT

“Kami tetap menggunakan mekanisme seperti biasa, kan ada cadangan tapi kami menunggu juga tanggapan masyarakat. Awal bulan ini sudah ada (penggantinya),” ujarnya.

Dirinya pun sangat mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu sampai tingkat paling bawah dan ini paling dia harapkan agar penyelenggara tetap berintegritas dalam menjalan tugas mereka.

“Dengan adanya partisipasi masyarakat dan ada kejadian seperti kemarin (anggota PPS ketemu Bacaleg) kami membuka ruang kepada siapapun untuk mengawasi jajaran kami agar tidak terjadi lagi,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

Hasil Rapat Pleno Bawaslu
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar untuk mengganti 8 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terbukti melanggar kode etik.

Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 anggota PPS dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar terkait adanya pertemuan dengan bakal calon legislator (bacaleg).

Abdullah mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan 8 anggota PPS terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami sudah melakukan rapat pleno. Ada 8 PPS yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kami di Bawaslu merekomendasikan sanksi minimal peringatan keras sampai pemberhentian sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Abdillah.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

1 Pengantar Jenazah di Makassar Diamankan karena Buat Rusuh

Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, mengamankan satu orang dari rombongan pengantar jenazah yang
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT