Layar.news, Makassar – Pelaksanaan pilkada serentak 2020 dilaksanakan hanya satu putaran.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, hal itu merujuk pada UU no 10 tahun 2016, tidak ada dua putaran dalam pilwali Makassar.
“Aturannya memang begitu. Jadi tidak ada putaran kedua. Pemilihan serentak ini hanya satu putaran,” ujarnya ke Layar.news, Selasa (8/9)2020.
Pada pasal 107 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, untuk calon Bupati atau Wali Kota disebutkan, siapa yang meraih suara terbanyak, paslon itu yang memenangkan pemilihan.
“Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih,” sebut Gunawan.