fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

KPU: Pilkada 2020 Tidak Ada Dua Putaran

Promo

ADVERTISEMENT

Layar.news, Makassar – Pelaksanaan pilkada serentak 2020 dilaksanakan hanya satu putaran.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, hal itu merujuk pada UU no 10 tahun 2016, tidak ada dua putaran dalam pilwali Makassar.

“Aturannya memang begitu. Jadi tidak ada putaran kedua. Pemilihan serentak ini hanya satu putaran,” ujarnya ke Layar.news, Selasa (8/9)2020.

ADVERTISEMENT

Pada pasal 107 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, untuk calon Bupati atau Wali Kota disebutkan, siapa yang meraih suara terbanyak, paslon itu yang memenangkan pemilihan.

“Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih,” sebut Gunawan.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

2.000 Kasus Perceraian karena Judol dan Pinjol di Daerah Ini, DPR Tekankan ke Kemkomdigi Serius Bertindak

LAYAR.NEWS, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memberantas...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT