LAYAR NEWS, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pileg dan Pilpres 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan, yakni sebanyak 6.670.582 pemilih yang diantaranya 3.244.626 pemilih laki-laki dan Perempuan 3.425.965 pemilih.
Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 24 kabupaten/kota di provinsi ini berjumlah 26.357 lokasi.
KPU Sulsel juga menyiapkan 21 TPS lokasi khusus (Loksus) untuk warga binaan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), hingga tempat pendidikan seperti Pondok Pesantren.
Anggota KPU Sulsel, Divisi Data dan Informasi, Romy Harminto menyampaikan tidak ada perbedaan mencolok antara TPS reguler atau umum dan TPS Loksus. Menurutnya perbedaannya hanya pada istilah, sedangkan fungsinya sama-sama untuk menyalurkan hak pilih.
Romy menjelaskan TPS loksus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada Pemilihan Umum 2024 dan mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.