LAYAR NEWS — Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan telah menyiapkan specimen atau contoh surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, pihaknya hanya menyiapkan desain dan ukuran kertas suara, karena proses percetakan akan dilakukan oleh KPU RI.
“Kami telah rapat koordinasi bersama KPU RI untuk finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota legislatif dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya,” kata Hasbullah.
Berdasarkan SK Ketua KPU RI Nomor 1413 tahun 2023 maka jumlah surat suara untuk KPU se-Sulsel berjumlah 6.816.579 surat suara. Terdapat surat cadangan 2 persen dari DPT per TPS yakni 145.997 kertas suara.
“Itu sesuai TPS se-Sulsel saat ini, 26.357 lokasi. Sedangkan DPT ada 6.670.582 jiwa,” rinci Hasbullah.
Dia mengungkapkan bahwa ada penambahan sebesar 2 persen dari jumlah tersebut untuk memastikan ketersediaan surat suara yang mencukupi. Proses pencetakan surat suara ini dilakukan dengan ketat sesuai dengan data DPT dan penambahan 2 persen yang telah ditentukan.
“Jadi, penambahan 2 persen surat suara dari jumlah keseluruhan itu, merupakan surat suara cadangan menggantikan yang rusak saat pemungutan suara nanti di TPS,” ujar dia.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara yang berbeda. Surat suara abu-abu ini digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kemudian, surat suara merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Sedangkan, surat suara hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.