LAYAR.NEWS, Makassar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan syarat minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik, sebagai syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon pada Pilgub Sulsel 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan, syarat tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Sulsel sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6.670.582 juta jiwa.
“Syarat itu untuk DPT dari 6 juta sampai 12 juta jiwa. Karena Sulsel DPT 6 juta jadi masuk kategori syarat 7,5 persen,” kata Hasbullah, saat menggelar konferensi pers, di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani Kota Makassar, Senin, 26 Agustus 2024.
Kata Hasbullah, dengan menggunakan syarat suara sah, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel tidak lagi mengacu pada perolehan kursi dari partai politik maupun gabungan dari partai politik. “Syarat minimal mengajukan calon adalah 382 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menambahkan, pada putusan No.70/PUU-XXII/2024, syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon di KPU. “Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, bukan saat pelantikan,” ujar Ahmad Adiwijaya.
KPU Sulsel akan mulai membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Sejauh ini belum ada kandidat yang mengkonfirmasi akan melakukan pendaftaran di KPU Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan kandidat, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad berencana akan mendaftar sebagai pasangan calon pada 29 Agustus 2024.