Layar.news, Makassar – Jelang Pemilihan Walikota Makassar 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan jadwal pendaftaran Pasangan Bakal Calon (Paslon) Wali Kota Makassar.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan jadwal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah diputuskan.
Dihari pertama pendaftaran, KPU menetapkan tiga calon yakni pasangan Danny – Fatma, None – Zunnun, dan Deng Ical – Fadly Ananda.
Ketiganya dijadwalkan dihari yang sama yakni Jumat (04/09/2020), dan hanya terpaut beberapa jam.
Danny – Fatma dijadwalkan pada pukul 08.00 pagi, None – Zunnun pukul 10.00 pagi, sedangkan Deng Ical – Fadly Ananda, pada pukul 14.00 Jumat siang.
Berbeda dengan calon lainnya, pasangan Appi – Rahman, dijadwalkan selang dua hari berikutnya, yakni pada Minggu (06/09/2020), pukul 13.00.
“Setiap pendaftaran bakal calon akan diberi kesempatan untuk jumpa pers maksimal 15 menit di tempat yang sudah disiapkan di halaman Kantor KPU Kota Makassar,” pungkas Gunawan.
Setelah melakukan pendaftaran, jika Paslon dinyatakan lolos untuk dapat mengikuti kontestasi 5 tahunan tersebut, Paslon akan memasuki masa kampanye.
Masa kampanye Pilwali Makassar 2020 sendiri akan dimulai pada 26 September sampai pada 5 Desember 2020 melalui pertemuan terbatas.
Pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK, dan kegiatan lainnya.
Dalam rentang waktu yang sama, tahapan debat publik/terbuka antara pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar.
Sementara pada 22 November mendatang sampai 5 Desember 2020, Paslon melakukan kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik.
Untuk masa tenang sendiri, KPU Makassar menetapkan tanggal 6 Desember hingga pada 8 Desember 2020.
Di masa ini juga, pembersihan alat peraga kampanye (APK) harus disterilkan.
Sementara, Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menegaskan, semua tahapan kampanye ini sifatnya umum dan masih merujuk pada PKPU nomor 5 tahun 2020.
Selain itu, sampai saat ini KPU Makassar juga masih menunggu PKPU baru yang khusus mengatur tentang kampanye.
“Tahapan ini adalah info tahapan umum tentang Kampanye yang kami kutip dari PKPU 5 tahun 2020, yang menjadi dasar tahapan Pemilihan Serentak 2020. Sampai saat ini kami masih menunggu PKPU terbaru yang mengatur khusus tentang kampanye,” jelas Endang.