LAYAR NEWS, Makassar – Entah apa yang ada di dalam benak para pengantar jenazah di Kota Makassar ini. Mereka mengeroyok seorang anggota polisi yang bertugas di Satuan Brimob Polda Sulsel hingga terluka. Dari sejumlah orang, 4 di antaranya telah ditangkap dan ditahan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib menerangkan kronologis dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Abdullah Daeng Sirua, pada, Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu rombongan pengantar jenazah melintas di lokasi setempat.
Dari arah berlawanan, korban anggota Polri menggunakan sepeda motor trail, berpapasan dengan pengantar jenazah ugal-ugalan ini hingga kecelakaan tak terhindarkan. Akibat kecelakaan itu, korban anggota polisi dan pengantar jenazah yang masih belia ini terpental.
“(Pengendara KLX) ini merupakan anggota Polri yang berdinas di Satbrimob Polda Sulsel yang dikeroyok oleh pengantar jenazah sehingga menyebabkan korban mengalami luka-luka,” kata Kombes Ngajib dalam konferensi pers di kantornya dilansir dari akun resmi Instagram Polrestabes Makassar, Selasa, 19 Maret 2024.
“Dan setelah itu kelompok pengantar jenazah ini melakukan pengeroyokan dan pengerusakan dan juga melakukan penganiayaan. Ada beberapa luka dialami korban di antaranya kepala, badan bagian belakang, kemudian tangan dan juga pelipis sebeluah kiri ada luka.”
Kombes Ngajib bilang, kurang dari 12 jam, Polrestabes Makassar mengungkap pelaku pengeroyokan. Pelaku disebutkan berjumlah 9 orang, 4 sudah diamankan, sementara sisanya dalam proses pencarian oleh aparat kepolisian. “Dan masih ada 5 DPO yang kita lakukan pengejaran,” ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. “Atas kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat saat mengantar jenazah agar melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengawalan agar pelaksanaan pengantaran jenazah berjalan dengan tertib,” imbau Kombes Ngajib.
(Foto: newagebd.net)