No menu items!
ADVERTISEMENT

Kronologi Pengungkapan 113 Kg Ganja Thailand di Indonesia Hendak Dikirim ke Liverpool

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg. Dari kasus ini, Tim gabungan mengamankan dua orang terduga pelaku. 

Mereka berinisial AS dan MM. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur. Ganja asal Negeri Gajah Putih tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bedcover dan alat tempat bermain kucing. 

“Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris,” keterangan usai rilis kasus pengungkapan ini dalam siaran pers yang diterima dari petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu, 24 Juli. Selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. 

Pada Kamis, 25 Juli, sekira pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS.

Penyuruh ini sekaligus pemilik PT CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut dengan barang bukti berupa lima karung yang didalamnya terdapat 10  bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram.

Ekspos kasus pengungkapan ganja asal Thailand di Indonesia oleh petugas BNN dan Bea Cukai. (Foto: BNN-BNNP Sulsel)
Ekspos kasus pengungkapan ganja asal Thailand di Indonesia oleh petugas BNN dan Bea Cukai. (Foto: BNN-BNNP Sulsel)

Berdasarkan pengakuan AS, Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah Ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. 

ADVERTISEMENT

Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram. Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perbuatan AS dan MM, dihadapkan pada jeratan hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Wali Kota Appi Ungkap Alasan Tunjuk Kadisnaker Jadi Plh Sekda Kota Makassar

Nielma Palamba diberikan tanggung jawab baru untuk menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar,
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT