No menu items!
ADVERTISEMENT

Kronologi Pengungkapan Kasus Pencurian Emas 2 Kg di Makassar, Hingga 3 Orang Ditangkap

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Belum lama ini jajaran Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian emas 2 kilogram di BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini. Dalam pengungkapan pada 12 Februari 2024 itu, polisi menangkap tiga orang pelaku yang sudah menjadi tersangka. 

Mereka yakni Ade (33), RM (37), dan ADI (33), serta seorang penadah hasil curian. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, dalam konferensi di kantornya mengungkapkan, tersangka diringkus oleh gabungan Resmob Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulsel.

Pelaku masuk dengan berpura-pura memanggil pemilik rumah dengan dalih membawa paket. Saat itu, korban sedang berada di masjid karena merupakan salah satu pengurus masjid, sehingga rumahnya kosong dengan pagar tertutup kunci namun tidak digembok.

ADVERTISEMENT

“Pelaku mengetuk pintu rumah sambil memanggil pemilik rumah dengan dalih membawa paket-paket, namun tidak dijawab sehingga pelaku menganggap rumah tersebut kosong dan masuk ke dalam rumah dengan mencungkil pintu rumah,” Kompol Devi Sujana dilansir dari akun resmi Instagram Polrestabes Makassar, Sabtu, 24 Februari 2024.

Di dalam kamar, pelaku menemukan satu meja di atasnya banyak tas. Pelaku menurunkan tas yang menutupi meja dan menemukan brankas di dalamnya. “Karena brankasnya berat, dia kemudian menelepon temannya untuk datang ke lokasi guna membantu proses pencurian,” ujarnya.

Setelah brankas dibawa kabur dan berhasil dibongkar, komplotan ini menyewa kamar di sebuah hotel untuk menyimpan barang hasil curiannya. Barang bukti yang diamankan berupa seratusan item, antara lain cincin, gelang, bros, kalung, beberapa buku tabungan deposito dengan total senilai Rp2,5 miliar, dan BPKB mobil.

ADVERTISEMENT

“Total emas yang dicuri ada sekitar 2,1 kilogram, juga terdapat deposito dan BPKB mobil,” tambahnya. Pasal yang diterapkan untuk pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana, sedangkan untuk penadah menggunakan Pasal 480 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Pendaftaran Polri Dibuka, Plt Kabag Dalpers Ro SDM Polda Sulsel Sebut Kualitas Bimbel D’Mentor Academy Ok

LAYAR.NEWS, Makassar — Pendaftaran anggota Polri tahun ini 2025, telah resmi dibuka melalui jalur Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT