No menu items!
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Korban PT SLV Modern Travelindo Resmi Laporkan ke Polda Sulsel

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, MAKASSAR – Kuasa Hukum dari korban PT SLV Modern Travelindo melakukan konferensi pers terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana oleh pihak travel di Rumah Perjuangan Jalan Komplek Skarda N, Lorong 1, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (05/09/2022) lalu.

Terkait dengan dugaan tersebut kini Tim Hukum dari AKHMAD RIANTO., SH & PARTNERS yaitu Tendri Sompa’ SH, Ade Resiadi, SH., MH, Asdita Rizki Rahmaliah, SH, Kristopel Hendra Tonglo Langi’ SH menjelaskan apa yang terjadi oleh terhadap delapan klien mereka mulai dari bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 di PT. SLV Modern Travelindo.

Yakni tidak berangkatannya klien kami sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya oleh pihak SLV TRAVEL Tour & Visa (PT. SLV Modern Travelindo/Saudari Selviana Ahmad Firdaus) pada tanggal 15 Juni 2022, maka kami dari kuasa hukum berdasarkan surat kuasa pada tanggal 18 Juni 2022 akan menyampaikan dan menguraikan beberapa sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

1. Bahwa klien kami sudah melakukan pembayaran kepada PT. SLV Modern Travelindo (Saudari Selviana Ahmad Firdaus), namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang berakibat menimbulkan kerugian bagi klien kami.

2. Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut sebagaimana dimaksud pada uraian diatas, klien kami mengalami kerugian dengan nilai total sebagai berikut:
-AR, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
-RR, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
-M, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
-YA, sebesar Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
-MW, AZDH, dan beserta dua anaknya sebesar Rp. 52.325.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
– IAS, sebesar Rp. 18.950.000,- (delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
-TH, sebesar Rp. 18.850.000 (delapan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Bahwa Klien kami meminta reschedule keberangkatan (pindah jadwal) dari bulan Februari ke bulan Mei Tahun 2022 yang disepakati oleh PT. SLV Modern Travelindo (Saudari Selvi Ahmad Firdaus), Namun H-1 keberangkatan belum terdapat kode booking pesawat sehingga klien kami mengajukan pengembalian uang yang sudah dibayarkan dan sampai sekarang masih dijanji untuk dikembalikan 100%.

ADVERTISEMENT

4. Bahwa kami sudah memberikan somasi sebanyak dua (2) kali yakni somasi pertama (I) pada tanggal tanggal 19 Juni 2022 dan somasi kedua pada tanggal 22 Juni 2022. Somasi pertama (I) Kami kepada Pihak PT. SLV Modern Travelindo memberikan Jawaban Somasi yang pada Pokoknya mengakui bahwa Klien Kami sudah melakukan Pembayaran namun tidak diberangkatkan “bahwa berdasarkan pertimbangan teknis management perusahaan mengambil kebijakan untuk melakukan skip penerbangan pada bulan Juni dan Juli 2022. atas kebijakan tersebut PT. SLV Modern Travelindo memberikan Opsi pengembalian dana (refund)100% dari dana yang telah dibayarkan selambat-lambatnya 45 hari setelah menandatangani surat pengembalian dana Tour atau penjadwalan ulang (reschedule) bagi pengguna jasa yang ingin tetap melakukan perjalan setelah bulan Juli.

5. Bahwa sampai hari Klien Kami belum mendapat kejelasan mengenai uang yang sudah dibayarkan oleh pihak PT. SLV Modern Travelindo atau pengembalian uang yang dimaksudkan oleh SLV Modern Travelindo.

6. Bahwa karena ketidakjelasan tersebut kami sudah melakukan upaya hukum yakni melaporkan Pihak SLV Modern Travelindo kepada POLDA SULSEL dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/664/VII/2022/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 1 Juli 2022 dan sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Seruan Kemenag: FKUB se-Indonesia Tanam Pohon Matoa, Target 5 Hingga 10 Ribu

Kemenag menyerukan FKUB di seluruh Indonesia untuk ikut dalam gerakan menanam sejuta pohon matoa.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT