LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Sejumlah mantan pejabat atau pensiunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menguasai kendaraan dinas. Hal ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Satgas Pencegahan Wilayah Direktorat 4 KPK, Niken Aryati, menekankan bahwa kendara dinas yang merupakan aset negara tersebut harus segera dikembalikan. Jika tidak mengembalikan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sementara kita minta dipertegas sanksinya. Kita minta surat segera. Surat peringatan satu, dua bahkan tiga. Kalau perlu kita laporkan supaya lebih disiplin. Ada tenggang waktunya itu pengembalian. Bisa saja diseret ke APH. Di daerah lain ada yang seperti itu,” ujarnya, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (27/01/2021).
Ia bahkan menegaskan, kasus ini akan masuk ranah pidana.
“Dipidanalah, punya negara kok dikuasai begitu, jadi harus ditegakkan,” lanjutnya.
Namun, KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk menciptakan inovasi dalam menangani pejabat yang bandel. Dalam hal ini betah menggunakan fasilitas negara.
“Misalnya dimatikan BPKB nya kalau tidak diserahkan,” pungkasnya.
Baca berikutnya: Inspektorat Periksa Sekda Sulsel Terkait Dana Bansos