fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Kuasai Kendaraan Dinas, Pensiunan Pemprov Sulsel Terancam Pidana

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Sejumlah mantan pejabat atau pensiunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menguasai kendaraan dinas. Hal ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Satgas Pencegahan Wilayah Direktorat 4 KPK, Niken Aryati, menekankan bahwa kendara dinas yang merupakan aset negara tersebut harus segera dikembalikan. Jika tidak mengembalikan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca juga:  Vaksin Covid-19 Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin

“Sementara kita minta dipertegas sanksinya. Kita minta surat segera. Surat peringatan satu, dua bahkan tiga. Kalau perlu kita laporkan supaya lebih disiplin. Ada tenggang waktunya itu pengembalian. Bisa saja diseret ke APH. Di daerah lain ada yang seperti itu,” ujarnya, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (27/01/2021).

ADVERTISEMENT

Ia bahkan menegaskan, kasus ini akan masuk ranah pidana.

Baca juga:  Dekranasda Sulsel Pamerkan Sejumlah Kerajinan Unggulan di MNEK 2023

“Dipidanalah, punya negara kok dikuasai begitu, jadi harus ditegakkan,” lanjutnya.

Namun, KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk menciptakan inovasi dalam menangani pejabat yang bandel. Dalam hal ini betah menggunakan fasilitas negara.

ADVERTISEMENT

“Misalnya dimatikan BPKB nya kalau tidak diserahkan,” pungkasnya.

Baca berikutnya: Inspektorat Periksa Sekda Sulsel Terkait Dana Bansos

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Persoalan Sita Perhatian Saat Momen Mudik Lebaran di Sulsel: Macet Hingga SPBU Jorok

Pj Gubernur Sulsel soroti sejumlah hal yang mesti dibenahi momen mudik lebaran seperti jalan macet hingga SPBU jorok.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT