LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, mengunjungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel pada Sabtu (12/3/2022).
Bintang Puspayoga mengatakan, kedatangan ke unit pelayanan terpadu milik Dinas PPPA Sulsel itu untuk menyampaikan terkait penajaman dan pendalaman tata kelola yang baru. Yakni yang disebut sebagai one stop service.
“Bagaimana kita memberikan pelayanan yang terbaik kepentingan yang terbaik kepada korban ketika ada kasus yang menimpa korban terkait dengan kasus kekerasan,” jelas Bintang Puspayoga.
Lanjut, Bintang Puspayoga mengatakan penajaman dan pendalaman sistem One Stop Service ini tidak terlepas dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui, RUU TPKS ini sementara digodok oleh pemerintah bersama DPR RI. Menurutnya, dengan adanya penajaman dan pendalaman One Stop Service dapat menyempurnakan pelayanan di P2TP2A ke depannya.
“Ini tidak terlepas dari pesiapan pembahasan yang kita lakukan dengan DPR berkaitan dengan rencana undang-undang tindak pidana kekerasans seksual. Mudah-mudahan ke depan dengan pendalaman, penajaman, dan kita mendengarkan dari teman-teman pendampingan di daerah, akan memperkaya dan menyempurnakan dalam pelaksanaan pelayanan di UPTD PPPA kedepan,” jelasnya.
Terkait persiapan RUU tersebut, Bintang Puspayoga juga diketahui menyambangi Polda Sulsel untuk memperkuat implementasi penyelesaian kasus kekerasan ke depannya.
Bintang Puspayoga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus kekerasan baik pada perempuan maupun pada anak tidak pandang bulu. Semua kasus harus diselesaikan secara tuntas oleh pihak penegak hukum.
“Ini bagaimana kita menyamakan persepsi dengan aparat penegak hukum dalam berperspektif perempuan dan ramah anak. Nah, kita harapkan untuk kasus-kasus yang ditangani dari teman-teman di kepolisian, kapan pun kasus itu terjadi, dimana pun, siapapun pelakunya ya kasus itu harus diselesaikan secara tuntas dan cepat,” pungkasnya.
Baca berikutnya: Antrian Panjang Solar, ESDM: Ada Alokasi Tidak Tepat Sasaran