LAYAR NEWS, PINRANG – Kasus Ketua DPW NasDem Sulsel, Rusdi Masse Mappasessu (RMS) yang melontarkan sindiran tajam bernuansa hinaan kepada lawan politik usungannya di Pilgub Sulsel 2024, masih menjadi perbincangan.
Hal tersebut muncul saat RMS menyampaikan tudingan terhadap calon wakil gubernur lain yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya warga Pinrang.
Meskipun RMS tidak menyebut nama secara langsung, publik menduga bahwa ungkapan tersebut ditujukan kepada Azhar Arsyad.
Mengingat Azhar adalah satu-satunya putra asli Kabupaten Pinrang yang saat ini bertarung di arena Pilgub Sulsel.
Ungkapan bernada sinis RMS itu terekam dalam video dan viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat Pinrang Bersatu mendesak Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang agar melakukan penindakan.
“Kasus ini tidak boleh didiamkan, karena telah membuat kegaduhan yang berpotensi menghambat tercapainya pesta demokrasi yang aman dan damai. Jadi mesti ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” kata Trigosal salah seorang anggota Koalisi Masyarakat Pinrang Bersatu saat dikonfirmasi, Selasa (05/11/2024).
Menurut Mantan Ketua Cabang PMII Pinrang ini, RMS terindikasi melakukan pelanggaran sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Pasal 69 ayat c, yakni melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
“Secara nyata dan jelas, RMS telah mengeluarkan ungkapan-ungkapan menghasut dan memfitnah saat melakukan orasi beberapa waktu lalu. Masyarakat bisa nilai sendiri, apalagi videonya sudah viral dan tersebar di mana-mana,” papar Trigosal.
Tak hanya itu, lanjutnya, apa yang dilakukan oleh RMS bahkan bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Sebagaimana pengertian dasarnya, ujaran kebencian adalah tindakan yang bertujuan untuk menghina dan merusak nilai-nilai individu atau kelompok lain. Ujaran kebencian bisa berupa perkataan, tulisan, perilaku, atau pertunjukan yang dapat memicu kekerasan, prasangka, dan diskriminasi.
Trigosal menjelaskan, ujaran kebencian bisa ditandai dengan beberapa hal. Di antaranya menggiring opini buruk, menghasut, menyebarkan berita bohong, atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
“Sejumlah unsur-unsur tersebut ada pada rekaman video orasi RMS yang viral. Ini mesti ditindak. Apalagi, ujaran kebencian itu melanggar hukum dan dapat dikenai pidana. Di Indonesia, ujaran kebencian diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” pungkas Trigosal.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pinrang Ruslan Wadud mengatakan, aduan tersebut telah diputuskan di rapat pleno untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Hanya saja, penelusuran terkait aduan itu diserhakan kepada Panwaslu Kecamatan Sawitto, untuk mempercepat proses pengumpulan informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Ini dilakukan agar lebih mudah mendapatkan info, data, bukti dan saksi dalam peristiwa ini,” tutup Ruslan.(*)