No menu items!
ADVERTISEMENT

Larangan Mudik, Semua Moda Transportasi Dibatasi

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Larangan ini lengkap dengan sanksi jika terdapat pelanggaran.

Larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021. Untuk menerapkan kebijakan ini, Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang adanya aktivitas transportasi darat, laut maupun udara untuk lintas daerah.

“Seluruh moda transportasi darat, laut, maupun udara, termasuk kereta api terhitung sejak 6 Mei hingga 17 Mei itu dilarang beroperasi (lintas daerah-red),” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah, Senin (19/4/2021).

ADVERTISEMENT

Meski begitu, ada wilayah yang diperbolehkan melakukan mudik lokal, yakni daerah Makassar, Maros, Sungguminasa (Gowa), Takalat (Maminasata) dengan tetap dilakukan pembatasan.

“Kecuali daerah Maminasata, Makassar-Maros-Gowa-Takalar. Memang itu tidak termasuk dalam wilayah larangan mudik, tetapi tetap dilakukan pembatasan-pembatasan terkait dengan aktivitas transportasi,” terangnya.

Ia menjelaskan, susah untuk memisahkan pergerakan masyarakat di wilayah Maminasata karena sudah menjadi suatu kawasan.

ADVERTISEMENT

“Pekerja-pekerja swasta rata-rata banyak tinggal di luar wilayah Makassar yang kerjanya di Makassar. Sama juga dengan pedagang dan lainnya. Kalau itu dilarang, dia kan dalam konteks bekerja bukan mudik. Nanti terganggu ekonomi kita,” jelas Arafah.

“Fakta lapangan nanti yang menunjukkan. Teman-teman Dirlantas kan ada titik-titik penyekatan. Nanti mereka semua diperiksa di tanggal itu. Kalau mau kerja ada surat keterangan kerjanya,” tambahnya.

Sementara bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 maka akan dijatuhi hukuman berupa tilang atau putar balik.

ADVERTISEMENT

“Kalau angkutan pribadi Dirlantas itu akan menilang atau memutar balikkan,” katanya.

Muhammad Arafah menambahkan kebijakan ini demi mencegah lonjakan penyebaran Covid-19 jelang lebaran karena meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Kita tidak tahu kita mudik sementara kita terinfeksi virus, diharapkan kesadaranya untuk tidak mudik semoga tahun depan kita sudah bisa mudik,” ujarnya.

Baca berikutnya: Bagi yang Nekat Mudik, Ini Sanksi yang Menanti

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Praktik Lapangan di Pulau, UCM Raih Apresiasi Lurah

Layar.news, Makassar - Puluhan mahasiswa Univeristas Cokroaminoto Makassar (UCM) mengikuti kuliah praktik lapangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT