LAYAR.NEWS, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Hotel Grand Maleo pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Imam Musakkar dalam sosialisasi tersebut menekankan pentingnya RTH dalam kehidupan kota. Sebagai paru-paru kota, RTH memiliki fungsi ekologis yang seimbang, sehat, bersih, dan juga meningkatkan estetika kota.
“Adapun tujuannya lainnya itu sebagai keseimbangan ekologis yang terbuka, sehat dan bersih, dan menambah estetika kota,” ucap Imam Musakkar.
Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan bahwa RTH tidak boleh dirusak atau dihilangkan, dan meminta penegakan Perda ini dengan sanksi yang ada. Ia juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi tidak hanya di daerah pemilihannya, tetapi juga untuk seluruh warga Kota Makassar.
“RTH saat ini sebagaimana yang ada itu diganggu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Padahal ada perda ini yang harus diberlakukan,” ujarnya.
Sosialisasi ini mendapat dukungan dari Ahmad Nunung, salah satu narasumber, yang menyatakan bahwa pemahaman tentang pentingnya RTH masih perlu ditingkatkan di kalangan masyarakat. Menurutnya, upaya Dewan dalam membahas dan menyosialisasikan Perda ini sangat penting, terutama karena keberadaan RTH memiliki dampak signifikan bagi kehidupan kota.
“Menurut saya apa yang dilakukan bapak dewan untuk membahas perda ini sudah sangat bagus. Apalagi RTH ini memang penting keberadaannya,” ucapnya.
Musakkar, narasumber sosialisasi lainnya, juga menekankan perlunya pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga RTH agar tidak dirusak. Ia berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pengetahuan yang lebih baik kepada warga tentang keberadaan dan manfaat RTH untuk kehidupan mereka.
“RTH yang ada perlu kita perhatikan jangan sampai dirusaki. Begitu banyak pohon itu untuk kehidupan kita,” tukasnya.