LAYAR.NEWS, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid, mendorong masyarakat untuk aktif mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Hal ini dianggap penting untuk mengurangi kekerasan yang melibatkan anak-anak di tengah masyarakat.
“Orang tua, terutama ibu-ibu, sudah mendapatkan materi Perda ini. Sosialisasikanlah kepada orang lain. Jika ada yang kurang dipahami, bisa dibaca kembali,” kata Abdul Wahid saat menggelar sosialisasi Perda tersebut di Hotel Maxone, Jalan Taman Makam Pahlawan, Minggu, 21 April 2024.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menekankan bahwa masyarakat memiliki kewajiban memastikan anak-anak mereka tumbuh dan berkembang secara optimal serta mendapatkan pendidikan yang baik.
Abdul Wahid juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan anak yang diperlakukan kasar, agar segera mengadukan hal tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar. “Komunikasikan masalah tersebut dengan DPPPA Makassar. Mereka akan memfasilitasi penyelesaian masalah anak-anak kita,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman, pada kesempatan itu, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Makassar mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, dengan kenaikan rata-rata 2 persen tiap tahunnya. Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan merupakan kasus yang paling banyak ditangani.
“Jika melihat data, kasus kekerasan terhadap anak jauh lebih besar dibandingkan kekerasan terhadap orang dewasa. Kasus kekerasan terhadap orang dewasa hanya 35 persen, sedangkan kekerasan terhadap anak mencapai 65 persen di Kota Makassar,” jelas Achi Soleman.
Achi juga menjelaskan bahwa motif di balik kasus kekerasan terhadap anak sangat beragam, termasuk iming-iming pemberian barang dan uang, ajakan pergaulan negatif, serta janji-janji kehidupan mewah dan nyaman.