LAYAR NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki, menyebut pertumbuhan penduduk hunian di Kota Makassar hingga saat ini sudah makin banyak dan menimbulkan kepadatan permukiman.
Hal itu disampaikan Rezki saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun yang berlangsung di Hotel Karebosi Premier, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, perda ini sebenarnya perencanaan jauh ke depan karena saat ini makin banyak pertumbuhan penduduk dan lahan yang makin menyempit.
“Makanya masyarakat harus sadar tetangga itu tidak hanya ada di kanan kiri atau depan belakang. Tetapi, dengan adanya peraturan terkait rumah susun, maka konsep hunian sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Apalagi, kata Rezki, rumah susun memang diperuntukkan kepada masyarakat menengah ke bawah atau penduduk hunian dengan berpenghasilan rendah yang berdomisili di Makassar.
“Rumah susun ini juga terbilang murah sehingga sangat layak untuk warga kita disediakan rumah susun bagi masyarakat dari luar daerah yang bekerja dan berdomisili di Kota Makassar,” terang legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Sementara, Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal menyampaikan perda ini dimaksudkan agar masyarakat benar-benar memahami bahwa ketika tinggal di rumah susun sudah diatur dalam payung hukum.
“Semua Perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, apalagi dengan adanya aturan tentang penduduk hunian maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkannya,” kata Dahyal.