LAYAR.NEWS, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus, mengajak warga untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jalan Andalas, pada Kamis, 8 Februari 2024.
Legislator dari Partai Hanura ini menyatakan bahwa masih banyak warga yang mengalami kesulitan dalam menghadapi kasus hukum, terutama karena masalah biaya.
“Banyak warga yang kesulitan menyewa pengacara karena memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Perda tentang bantuan hukum gratis ini sangat penting,” ujarnya.
HM Yunus menjelaskan bahwa anggaran untuk bantuan hukum gratis sudah disiapkan, dan warga dapat mengajukan permohonan bantuan secara gratis kepada pemerintah. “Semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah, jadi warga tidak perlu khawatir terkait biaya pengacara,” tambahnya.
Selain itu, Yunus juga menekankan pentingnya menyebarkan informasi tentang Perda ini kepada seluruh warga Kota Makassar. “Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di daerah pemilihannya, tapi untuk seluruh warga Makassar agar semua dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah,” pungkasnya.