Layar.news, Makassar – Wakil Komisi B DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi terkait poin-poin UU Cipta Kerja yang beredar liar di sosial media.
Menurutnya, masyarakat perlu menelaah dengan utuh isi dari UU omnibus law itu, agar tidak mudah terjebak oleh poin-poin UU yang hoax.
“Perlu kita menelaah dengan baik jangan sampai kena hoax yang beredar. Perlu mendalami apa sebenarnya isi daripada undang-undang itu,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar ini, Kamis (8/10)2020.
Namun, jika dalam UU tersebut dapat merugikan maka akan berdampak kepada lingkungan dan pekerja.
“Tetapi kalau memang isinya merugikan buruh dan tenaga kontrak, bukan hanya mereka tetapi implikasinya nanti ke banyak lini kehidupan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Andi Hadi mengatakan, semua pihak perlu duduk bersama untuk membahas aturan UU Cipta Kerja.
Jika realita UU kedepan kebijakanya hanya melibatkan pihak pengusaha dan tidak melibatkan serikat perkerja secara substantif menjadi berat sebelah.
“Memang perlu duduk untuk memecahkan ini, jangan sampai hanya diuntungkan di sebelah pihak, pengusaha yang diuntungkan,” pungkasnya.
“Disinilah sebenarnya DPR hadir, saya rasa DPR kalau kita kembalikan ke hatinya masing-masing. Para partai ini mereka tidak bisa duduk kalau bukan masyarakat yang memilih mereka, mestinya mereka melihat realita yang ada,” tambahnya.
PHK dan pesongan menjadi kegelisahan para serikat pekerja saat ini. Sebab mereka tidak melihat jaminan sosial untuk mereka kedepannya.
“Bagaimana kalau mereka sakit, bagaimana kalau mereka meninggal di tempat kerja mereka tidak ada pasongan dan sebagainya untuk mereka, hal inilah yang ditakutkan oleh para buruh,” terangnya.
Sebagai rasa keadilan sosial kita bagi seluruh warga indonesia mestinya ada regulasi yang dibuat oleh pemerintah, untuk itu pemerintah dan DPRD mesti membuat perda masing -masing daerah.