LAYAR.NEWS, Pangkep — Melindungi masyarakat, khususnya anak dari bahaya rokok, Pemkab Pangkep melalui bagian hukum gencar sosialisasikan Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi gencar dilakukan di sekolah-sekolah, salah satunya SMAN 1 Pangkep, Rabu, 9 Oktober 2024. Sosialisasi di SMAN 1 Pangkep, dihadiri Pjs Bupati Pangkep, Syahban Sammana, Sekda Pangkep, Suriani, Kadis DP2KBP3A.
Kabag Hukum Pemkab Pangkep, Gazali mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk melindungi masyarakat terkait pengaruh iklan dan promosi produk tembakau. “Kami masuk ke sekolah karena ada anak usia 13 tahun yang mencoba-coba rokok,” katanya.
Padahal katanya, anak saat ini adalah generasi penerus bangsa. Semntara, dampak buruk asap rokok dapat melemahkan dapat otak. “Bagaimana bisa terjadi proses belajar mengajar kalau kondisi sakit. Makanya kami turun sosialisasi,” tambahnya.
Sosialisasi diharapkan, pelajar bisa menyadari dampak buruk rokok dan tidak mencoba. Sebab katanya, merokok dapat menyebabkan penyakit jantung, paru-paru dan saraf.