LAYAR.NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
Dengan jabatan tersebut, maka Listyo Sigit Prabowo resmi berpangkat jenderal.
Pelaksanaan pelantikan Kapolri baru ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dihadiri undangan secara terbatas.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’. Kemudian dibacakan Keppres tentang pengangkatan Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri.
Jokowi kemudian memandu pembacaan sumpah jabatan, yang berbunyi:
“Demi Tuhan Yang Maha Esa saya menyatakan dan berjanji sungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata,” kata Jokowi saat membacakan sumpah jabatan yang dikutip dari Detik.com.
Sebelumnya, DPR menyetujui Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR.
DPR kemudian mengirimkan surat persetujuan pengangkatan Kapolri baru tersebut kepada Mensesneg Pratikno pada Jumat (22/1/2021). Berdasarkan surat tersebut, selanjutnya dibuat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Listyo Sigit Prabowo berjanji akan membawa Polri makin profesional dalam berbagai bidang, termasuk penegakan hukum. Ia juga mengenalkan konsep presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Sigit mengatakan penegakan hukum harus tegas tapi juga humanis. Dia tidak ingin ada lagi kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan di masyarakat.
“Betul penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun humanis. Di saat ini masyarakat memerlukan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan penegakan hukum dalam rangka untuk kepastian hukum,” ujarnya.
Baca Berikutnya: Tanaman Hias Ini Bisa Jadi Pewangi Alami di Rumah