LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus 2021.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto mengatakan, aturan PPKM masih sama seperti sebelumnya. Hanya terdapat pelonggaran terhadap tempat ibadah.
Pada PPKM kali ini, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang.
“Ada kelonggaran di peribadatan. Peribadatan itu hanya 25 persen,” terang Danny, Selasa (10/8/2021).
Selain itu, terdapat aturan tambahan yang mengatur terkait kegiatan perlombaan olahraga.
“Jadi Alhamdulillah kita sudah menerima instruksi dari Mendagri prinsipnya prinsipnya hampir sama yang berbeda adalah ada di olahraga, baik olahraga Mandiri maupun olahraga atas inisiasi pemerintah itu diperbolehkan tanpa penonton, itu bedanya, yang lain sama,” ujar Danny.
Sementara untuk pusat perbelanaan atau mal tetap ditutup sementara hingga wilayah dinyatakan aman dari covid-19.
“Mal tetap sama, ditutup,” tutupnya.
Baca berikutnya: Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali