fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Makassar Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Seiring tren kasus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan, Pemerintah Pusat memasukkan Kota Makassar sebagai salah satu daerah dengan katagori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 per tanggal 14 Februari 2022.

Menindaklanjuti Inmendagri tersebut Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto pun menerbitkan surat edaran yang tertuang sejumlah aturan pembatasan di fasilitas umum selama PPKM Level 3.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Rencana Munas XX, PWKI Temui Wali Kota Makassar

“PPKM Level 3 itu obatnya ini Covid, mudah-mudahan tidak lama kalau kita semua ikuti aturan,” ujar Danny beberapa waktu lalu.

Adapun aturan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut terkait pembatasan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Yakni maksimal 50 persen dari kapasitas. Meski begitu, lebih dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian agama.

Sementara untuk Pembelajaran tatap muka (PTM) masih bisa dilakukan. Namun tetap 50 persen, serta jam dikurangi yang sebelumnya 7 jam dikurangi menjadi 4 jam.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Pesan Tiket Pesawat Kini Wajib Sertakan NIK dan PeduliLindungi

Adapun aturan pada sektor-sektor lain sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan lima puluh persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), pelayanan dasar dan lainnya tetap dapat beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat dibuka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol Kesehatan 5 M dipenuhi,
Baca juga:  Usai Apel Pagi, Plt Sekretaris DPRD Makassar Sidak Tiap Ruangan

Baca berikutnya: 6 Daerah di Sulsel Masuk PPKM Level 3, Kota Makassar Salah Satunya

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

16 Kendaraan Tak Layak Jalan di Makassar Disanksi, Ini Masalahnya

16 kendaraan tak layak jalan di Makassar disanksi oleh Dinas Perhubungan karena kedapatan melanggar Perwali 94 Tahun 2013.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT