LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto akan memberikan insentif potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pengusaha mal.
Hal ini dilakukan untuk memberikan relaksasi bagi mal di tengah pandemi covid-19.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pihak mal untuk mendapatkan insentif PBB dari Pemerintah Kota Makassar adalah karyawan mal 100 persen sudah di vaksin.
“Insentif khusus untuk pengusaha yang punya pegawai besar termasuk mal kalau misalnya vaksinasi sudah 100 persen maka mereka berhak mendapatkan insentif PBB,” ujar Danny, Kamis (26/8/2021).
“Semua yang menyangkut, misalnya tenant-nya boleh buka toko kalau (pegawainya-red) sudah vaksin,” tambah Danny.
Danny mengatakan bahwa Pemkot Makassar memiliki kewenangan untuk memberikan kebijakan pajak daerah.
“Inikan kewenangan saya, bukan pajak lain. Pajak adalah kewenangan kota,” terangnya.
Kebijakan ini sudah mulai dijalankan sejak tahun lalu. Tahun ini vaksinasi dijadikan sebagai syarat insentif PBB.
“Tingkatanya tergantung. Kita akan perundingkan tingkatannya, karena kita dapatkan banyak permintaan keringanan PBB. Nah, ternyata tahun lalu sudah dilaksanakan tahun ini kita kaitkan dengan vaksinasi,” pungkasnya.
Baca berikutnya: Besok, Danny Lantik 15 Camat di Anjungan Pantai Losasi