LAYAR.NEWS – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa seluruh pusat keramaian seperti mal, pasar, dan pusat perdagangan wajib tutup pukul 20.00 atau jam 8 malam.
“Kegiatan di mal dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00. Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” ujar Airlangga dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (21/67/2021).
Pembatasan ini, kata Airlangga, juga diberlakukan untuk restoran, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak baik di pasar maupun pusat perbelanjaan.
“Dine ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.
Airlangga yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat.
“Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” katanya.
Sementara, untuk perkantoran, Airlangga menjelaskan, kegiatan perkantoran baik kementerian/lembaga maupun BUMN sudah di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75%. Sedangkan di zona non-merah 50%-50% tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun Pemda,” ujar Airlangga.
Baca berikutnya: Sandiaga Umumkan Kemenparekraf WFH Mulai Pekan Depan