LAYAR.NEWS, Tana Toraja — Mantan Ketua Bawaslu RI dan mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof Muhammad mengungkapkan lima pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada.
Hal itu diungkapkan Prof Muhammad ketika menjadi pemateri pada sosialisasi Netralitas ASN,TNI dan Polri pada Pilkada Serentak 2024 yang digelar oleh Bawaslu Tana Toraja, di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Makale, Tana Toraja, Makale, Senin, 30 September 2024.
Prof Muhammad memaparkan lima pelanggaran netralitas ASN mulai dari kampanye atau sosialisasi di media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, berfoto bersama dengan mengikuti simbol atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, menghadiri deklarasi atau melakukan pendekatan ke partai politik.
“Pada tahun 2020-2021 terdapat 2.034 ASN dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dari 2.034 tersebut, sejumlah 1.596 (78,5 persen) ASN yang terbukti melanggar netralitas dan dijatuhi sanksi,” papar Prof Muhammad yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Dalam paparan materinya, Prof Muhammad mengurai tentang dasar hukum, makna dari apa yang dimaksud dengan netralitas ASN serta berbagai faktor penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
“Ini menjadi bukti bahwa penegakan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN telah dilaksanakan,” ujarnya.
Selain mendengarkan materi sosialisasi netralitas ASN, ratusan ASN yang hadir juga bersama-sama membacakan ikrar netralitas ASN yang dipandu oleh Sekda Tana Toraja dr. Rudy Andilolo dan diikuti oleh seluruh ASN yang hadir.
Dalam ikrar tersebut, ASN membacakan 4 poin yakni:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik -praktik intimidasi kepada ASN atau masyarakat.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebar ujaran kebencian serta berita bohong (hoax)
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Setelah pembacaan ikrar netralitas dilakukan penandatanganan ikrar netralitas ASN oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa dan Sekda Tana Toraja dr. Rudy Andilolo disaksikan seluruh peserta dan narasumber yang hadir.