LAYAR NEWS, MAKASSAR — Beberapa nama mantan narapinda lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) KPU. Untuk DPRD Sulsel tercatat enam orang dan DPRD Kota Makassar terdapat dua orang
Nama-nama yang tercatat di DPRD Sulsel:
- Muhammad Ilyas Banno (Gerindra Dapil Sulsel 6 (Maros, Pangkep, Barru, Parepare).
- Muh Rustan AR bacaleg PDIP Dapil Sulsel 5 (Bulukumba, Sinjai)
- Andi Muh Natsir dari Golkar Dapil Sulsel 9 (Sidrap, Pinrang, Enrekang)
- Ratte’ Salurante dari Nasdem Dapil Sulsel 10 (Tana Toraja, Toraja Utara)
- Muhammad Kasmin dari PKS Dapil Sulsel 4 (Jeneponto, Bantaeng, Selayar), dan
- Bayu Purnomo dari Gelora Dapil Sulsel 11 (Luwu Raya)
Sementara untuk DPRD Kota Makassar yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa. Keduanya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Andi Ali Armunanto, menilai mereka berpotensi mengulangi perbuatannya, apalagi napi koruptor.
“Karena mereka punya potensi untuk korupsi, apalagi dia tidak menunjukkan indikasi – indikasi bertobat, karena banyak mantan napi koruptor keluar tetap begitu gayanya pamer kekayaan,” ujarnya.
Ali mengatakan seharusnya partai sebagai penjaring dan tempat kaderisasi caleg mampu menyaring mantan narapidana koruptor. Tapi di lain sisi, justru mantan orang pernah dipenjara atau didakwa ini kerap menjadi penggerak di partai politik.
“Ini menunjukkan parpol sangat permisif terhadap perilaku koruptif jadi wajar saja misalnya mereka mencalonkan orang – orang koruptor.
Menurutnya koruptor bisa menjadi donator besar bagi parpol karena menurut amatannya selama ini begitu.
“Melalui kesepakatan dengan pengusaha melalui jalur komprador, UU kita tidak bisa memaksa parpol untuk rekrut dan kader secara baik, kalau aturan reformasi birokrasi, cenderung tidak berubah,” ujarnya.
Apalagi telah terbukti sejumlah mantan narapidana koruptor tetap masih eksis di dunia politik, meskipun punya rekam jejak kurang bagus. Seperti Nurdin Halid dan Ilham Arief Sirajuddin yang masih diandalkan di Partai Golkar.