LAYAR.NEWS, Makassar — Kanwil Kemenag Sulsel, Kejati Sulsel, dan ATR/BPN berkolaborasi memperkuat sinergi dalam upaya mendorong percepatan legalisasi pensertifikasian aset tanah wakaf khususnya rumah Ibadah.
Kepala dari tiga lembaga negara itu telah bertemu membahasnya.Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menyatakan ide dan gagasan ini sudah lama dipikirkan, tapi baru kali ini bisa berupaya diwujudkan.
Diawali dengan aksi bersama Kanwil Kemenag Sulsel, Kejati Sulsel dan Kanwil BPN yakni mendorong percepatan pensertifikasian tanah wakaf khususnya bagi rumah ibadah di Sulsel.
“Alas pikirnya adalah, saat ini segala sesuatu Butuh kepastian, utamanya kepastian Hukum, termasuk rumah ibadah, jadi kita ‘tes ombak’ dulu di 3 Kabupaten/Kota terdekat yakni Makassar, Maros dan Gowa,” kata Agus Salim dalam siaran pers yang diterima dari Kemenag Sulsel, usai pertemuan Kamis, 6 Maret 2025.
Hasil tindak lanjut di tiga daerah itu nantinya akan menjadi barometer untuk melangkah ke depan. “Sehingga kita bisa ukur dan evaluasi progresnya, Insya Allah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel siap Backup bila ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tegas Kajati Sulsel.
Kakanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid menyebut, masih terdapat tantangan besar terkait legalisasi tanah wakaf, yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan kehilangan aset.
“Karenanya kami sangat menyambut baik sinergi dan kolaborasi ini mengingat pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf khususnya rumah ibadah guna memastikan pemanfaatannya sesuai prinsip yang berlaku,” terang Ali Yafid.
Katanya, koordinasi ini dituangkan dalam bentuk MoU yang nantinya akan dilaksanakan hingga tingkat bawah. Dengan begitu upaya untuk mempercepat proses sertifikasi bisa berjalan lebih optimal.
“Fenomena saat ini masih banyak Rumah Ibadah yang rentan ‘dimainkan’ pihak yang tidak bertanggungjawab, jika tanah wakaf tidak memiliki sertifikat yang sah. Untuk itu, penting kita awasi dan dorong percepatan sertifikasinya, agar memiliki kepastian hukum,” ujar Ali Yafid.
“Kita bersama bisa melakukan mitigasi terhadap sejumlah masalah yang sering muncul terkait proses pensertifikasiannya, salah satunya kelemahan administrasi aset wakaf,” Kakanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid menambahkan.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, R Agus Marhendra menyebut tim terpadu dalam bentuk Satgas ini harus bersinergi dan berkolaborasi intens agar bisa bergerak cepat. Diupayakan sudah ada aksi konkret yang bisa dilihat dalam waktu dekat.
Kalau bisa di bulan Ramadan ini sudah ada yang bisa di launching. Tim terpadu antara tiga instansi diaktualisasikan dalam bentuk Satgas bersama yang akan bergerak cepat sesuai tupoksinya.
“Baik kemenag dari sisi kelengkapan administrasi dan ikrar wakafnya, Kejaksaan dari sisi percepatan dan mendorong kepastian hukumnya, dan ATR/BPN dari sisi penerbitan sertifikatnya, selain itu, butuh kerja ikhlas juga, karena seluruh layanan ini nol rupiah,” ucapnya.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim kembali mengingatkan tiga hal yang harus pimpinan pertimbangkan dalam mengambil keputusan. Yakni selama untuk kepentingan publik agar publik terlayani dengan baik.
“Keputusan yang diambil tidak memiliki tendensi dan manfaat yang sifatnya personal dan terakhir tidak merugikan negara, dan pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah ini sangat selaras dengan tiga hal diatas,” Agus Salim menyudahi.