No menu items!
ADVERTISEMENT

Masih Ingat Mary Jane? Akan Dipindahkan Sebelum Natal 2024 karena Semua Syarat Disetujui Filipina

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, tak lama lagi, pemerintah akan memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso.

“Insya Allah akan dilakukan sebelum hari raya Natal 2024 mendatang. Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” ungkapnya dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polri, Sabtu, 7 Desember 2024.

Yusril bilang, pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina telah sepakat untuk memindahkan Mary Jane. Mengingat pembahasan pemindahan penahanan (transfer of prisioner) dari kedua negara sudah dibahas cukup lama dan berlarut-larut.

ADVERTISEMENT

“Ini merupakan satu kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina. Khususnya dalam menyelesaikan sesuatu masalah yang sudah didiskusikan selama hampir 10 tahun lamanya sejak tahun 2014,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah Filipina telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan Mary Jane. Filipina sepakat untuk menghormati putusan pengadilan Indonesia atas Mary Jane, yakni pidana mati.

“Tidak ada satupun yang mereka tolak oleh karena kami pun merumuskan draft itu berdasarkan kebiasaan-kebiasaan internasional dan juga mempertimbangkan aspek-aspek hukum. Pemerintah Filipina juga telah menghormati keputusan pengadilan Indonesia,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Status hukuman Mary Jane setelah dipindahkan, sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr. Indonesia akan menghormati keputusan Filipina, termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.

“Kalau pun itu dilakukan oleh Presiden Marcos maka Pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan itu. Karena otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana sudah kita serahkan kepada Pemerintah Filipina,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Rakor Pengelolaan APBD-Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar dengan KPK, Ini yang Jadi Sorotan

Rapat Koordinasi Pengelolaan APBD dan Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar secara virtual oleh KPK RI
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT