LAYAR.NEWS, BULUKUMBA – Meskipun sempat menolak, masyarakat adat Amma Toa, Kajang, Kabupaten Bulukumba akhirnya melakukan perekaman e-KTP.
Kasi Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulsel, Endang Mulyani, menjelaskan bahwa masyarakat adat Amma Toa awalnya menolak untuk melakukan perekaman e-KTP karena harus melepas Pasappu atau topi adat saat melakukan perekaman.
“Sekarang sudah dapat izin dari Dirjen khusus masyarakat adat dapat melakukan perekaman dengan tetap menggunakan Pasappu, sehingga mereka bersedia melakukan perekaman,” ungkap Endang saat Disdukcapil Sulsel melakukan monitoring perekaman E-KTP di kawasan adat Amma Toa, Kajang, Kabupaten Bukukumba, Kamis (23/9/2021).
Endang menambahkan, dari 200 wajib e-KTP saat ini tinggal 70 orang yang belum melakukan perekaman.
Sementara untuk melakukan perekaman e-KTP terhadap masyarakat adat tersebut, Disdukcapil diketahui menurunkan 35 petugas di kawasan adat.
“Selama jaringan memadai, mereka rekam langsung jadi, tidak perlu menunggu lama,” kata Endang.
Sementara untuk tandatangan yang tertera di e-KTP, mereka bisa menggunakan garis atau awalan dari nama.
Diketahui, masyarakat adat Amma Toa tidak menerima modernisasi. Mereka masih memegang pedoman hidup dengan bergantung sepenuhnya kepada alam.
Untuk itu, dalam melakukan perekaman e-KTP ini Disdukcapil melakukan pendekatan dengan melakukan inovasi ramah adat. Sehingga masyarakat adat tetap mendapatkan haknya sebagaimana negara untuk memperoleh kartu identitas.
Baca berikutnya: Kadisdukcapil Sulsel Saksikan Penyerahan KIA Bagi Pelajar