fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Melahirkan Pun Bakal Kena Pajak, Berikut Faktanya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Selain jasa pendidikan dan sembako, pemerintah juga berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis. Termasuk di dalamnya adalah jasa kebidanan atau rumah bersalin.

Hal ini dilakukan demi mengejar pundi-pundi penerimaan negara dengan menambah objek kena pajak.

Tentunya, PPN yang merupakan pajak atas konsumen ini akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa melahirkan.

ADVERTISEMENT

Rencana kebijakan ini tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada aral melintang, beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini. Sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasionak (Prolegnas) 2021.

Baca juga:  Satu Tersangka Robot Trading Net89 Meninggal Kecelakaan, Proses Hukum Dianggap Gugur

Diketahui, dalam draft yang disetor ke DPR, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.

Adapun 10 jasa yang rencananya akan dikeluarkan dari bebas PPN antara lain:

ADVERTISEMENT
  • Jasa Pendidikan;
  • Jasa pelayanan kesehatan medis;
  • Jasa pelayanan sosial;
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan;
  • Jasa asuransi;
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  • Jasa tenaga kerja;
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Baca juga:  Perjanjian Tidak Sah, Tak Perlu Bayar Utang di Pinjol Ilegal!

Sementara itu, berdasarkan bagian penjelasan UU Nomor 42 Tahun 2009, yang dimaksud jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

  1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  2. jasa dokter hewan;
  3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
  4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
  5. jasa paramedis dan perawat;
  6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik
    kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  7. jasa psikolog dan psikiater; dan
  8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Biaya Melahirkan Bakal Bengkak

Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira menilai, dengan masuknya jasa kebidanan atau rumah bersalin sebagai objek yang terkena PPN akan mengakibatkan biaya persalinan meningkat.

Baca juga:  Transaksi Digital Meningkat, 3.074 Kantor Cabang Bank Umum Tutup

“Masuknya objek barang yang kena PPN akan akibatkan biaya jasa bersalin naik dan rumah sakit swasta yang paling terdampak,” ujar dikutip dari OkeZone pada Selasa (15/6/2021).

ADVERTISEMENT

Bhima mencontohkan, kisaran biaya bersalin normal antara Rp2 juta sampai Rp15 juta, di mana jika biaya persalinan sebesar Rp2 juta dikenakan PPN 12 persen maka ditotal menjadi Rp2.240.000 atau ada tambahan Rp240.000 dari PPN.

Baca berikutnya: DJP Buka-bukaan Soal Sembako dan Sekolah yang Bakal Kena Pajak

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Persoalan Sita Perhatian Saat Momen Mudik Lebaran di Sulsel: Macet Hingga SPBU Jorok

Pj Gubernur Sulsel soroti sejumlah hal yang mesti dibenahi momen mudik lebaran seperti jalan macet hingga SPBU jorok.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT