LAYAR.NEWS, MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar Rapat Paripurna tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023, pada Senin (24/1/2022) sore.
Diketahui, Surat Keputusan Presiden RI terkait pemberhentian tetap Nurdin Abdullah (NA) Sebagai Gubernur Sulsel telah terbit dan diterima oleh DPRD Sulsel pada 19 Januari 2021 lalu.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Idham Kadir, menjelaskan bahwa hasil keputusan rapat paripurna sore ini, nantinya akan diantar langsung ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Sekretaris Dewan (Sekwan).
Selanjutnya, tinggal menunggu waktu pelantikan oleh Presiden RI.
“Hasil paripurna sore ini akan diantar langsung oleh Sekwan ke Kemendagri,” kata Idham, Senin (24/1/2022).
Idham mengaku, tidak ada anggaran khusus yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk pelantikan tersebut.
“Tidak ada anggaran khusus, karena Presiden yang lantik. Kita tinggal tunggu undangan,” ujarnya.
Diketahui, Nurdin Abdullah diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Sulsel setelah Pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, akibat kasus grativikasi.
Baca berikutnya: Surat Pemberhentian Tetap NA Sebagai Gubernur Sulsel Terbit