LAYAR.NEWS – Pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
Lutfi memastikan pemerintah ke depannya tidak akan lagi menerapkan HET untuk minyak goreng kemasan. HET hanya diterapkan untuk minyak goreng curah yang akan disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
Saat ini pemerintah mengatur HET untuk minyak goreng curah, yakni Rp 14.000 per liter. Tetapi untuk harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar.
Dia meyakini, harga minyak goreng kemasan akan berangsur-angsur turun meski kini harganya melambung setelah pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET).
“Ya kita lihat nanti, kan ini sekarang mereka jual di Rp23.000, tetapi karena jumlahnya banyak nanti pasti akan turun juga,” kata Lutfi dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (19/3/2022).
Disamping itu, Lutfi juga menjelaskan bahwa pemerintah akan menaikkan pungutan ekspor minyak goreng sambil mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO).
Kebijakan diharapkan dapat membuat produsen minyak goreng nantinya akan lebih tertarik untuk menyalurkan hasil produksinya ke pasar dalam negeri, daripada mengekspor ke luar negeri.
“Akan terdapat keekonomian di mana akan lebih untung untuk menjualnya di dalam negeri daripada mengekspor ke luar negeri. Ini adalah mekanisme pasar. Karena ini mekanisme pasar, mudah-mudahan dapat menjaga kestabilan nasional untuk paling tidak pasokannya kepada masyarakat,” ujar Lutfi.
Baca berikutnya: Pemerintah Cabut HET, Harga Minyak Goreng Merangkak Naik