LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin melantik 30 pejabat fungsional pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Rudy mengatakan, pejabat yang dilantik merupakan pejabat fungsional yang posisinya lowong yang akan segera diisi.
“Bedakan pergantian dan pengisian kalau pergantian ada orangya kita ganti, itu tidak boleh menurut surat edaran Kemendagri, terapi ini kosong mau diisi. Itu beda,” terang Rudy saat ditemui, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya, Rudy berencana melakukan mutasi ribuan pejabat di Pemkot Makassar, namun langkah Rudy terhenti. Sebab, dikeluarkanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dengan nomor 820/6923/SJ tetang larangan pergantian pejabat di lingkup pemerintah provinsi, kabupaten dan kota bagi yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 2020.
“Ini fungsional semua bukan masalah mutasi, bukan masalah pergantian. Ini adalah usulan dari teman-teman yang ingin menjadi pejabat fungsional,” jelas Rudy.
Rudy mengatakan, tanggung jawab pemerintah adalah masalah pelayanan, tidak bisa menunggu Wali Kota yang terpilih mengisi jabatan lowong untuk melayani masyarakat.
“Masyarakat bisa tidak disuruh menunggu?, fungsi pelayanan itu tidak menunggu, fungsi pemerintahan adalah melayani. Oleh karenanya kami ingin segera memaksimalkan pelayanan dengan mengisi yang kosong sepanjang itu diizinkan oleh regulasi,” terang Rudy.
Iapun mengimbau, pejabat fungsional yang telah dilantik
agar bekerja dengan ikhlas, tuntas dan totalitas.
“Jangan bekerja berpikir memburu jabatan-jabatan, karena itu akan mengkontaminasi semangat kerja, bekerja dengan maksimal, tuntaskan dan totalitas insyallah jabatan yang menghampiri kita,” Imbuhnya.