No menu items!
ADVERTISEMENT

Mendagri Teken Larangan Gelar Perlombaan Agustusan

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melarang warga untuk menggelar perlombaan dalam rangka perayaan HUT RI Ke-76.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 0031/4297/Sj03.1/4214/Sj Tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Aturan ini dalam surat edaran tersebut ditunjukkan bagi seluruh kepala daerah dari level provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” bunyi salah satu poin edaran tersebut yang dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (12/8).

Untuk memeriahkan HUT RI ke 76, Tito menyarankan agar melaksanakan perlombaan yang bisa dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informatika.

Sementara untuk pelaksanaan perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021 dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Selebihnya mengikuti kegiatan secara virtual.

ADVERTISEMENT

“Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual,” bunyi edaran tersebut.

Baca berikutnya: Pesan Tiket Pesawat Kini Wajib Sertakan NIK dan PeduliLindungi

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Respons Pemerintah Soal LG Hengkang dari Indonesia, Investasi Rp13,7 Triliun Batal

Masih ramai kabar tentang hengkangnya perusahaan dari Korea Selatan, LG Energy Solution dari Indonesia. LG memutuskan menarik
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT