LAYAR NEWS, Makassar – Ramadan adalah bulan penuh berkah dimana umat Islam berlomba-lomba meningkatkan ketakwaan. Selain ibadah puasa, salah satu kewajiban yang harus ditunaikan menjelang Idulfitri 2024 adalah membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah bukanlah sembarang kewajiban. Lebih dari sekedar berbagi, zakat fitrah memiliki peran penting bagi umat Islam. Dikutip dari berbagai sumber khazah Islami, zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk pembersihan diri dari kesalahan dan kekurangan yang mungkin terjadi selama berpuasa.
Dengan berbagi kepada yang membutuhkan, umat Islam melatih diri untuk dermawan dan terhindar dari sifat kikir. Zakat fitrah membantu mereka yang kurang mampu untuk turut merayakan Idulfitri. Ini menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan mempererat ukhuwah Islamiah antar sesama muslim.
Sepanjang bulan Ramadan, umat Islam diberikan limpahan berkah dan pahala. Membayar zakat fitrah menjadi wujud syukur atas nikmat tersebut. Selain itu, zakat fitrah juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan rasa disiplin dan tanggung jawab umat Islam dalam beribadah.
Dengan adanya batas waktu pembayaran, umat Islam terlatih untuk mempersiapkan dan menunaikan kewajiban tepat waktu. Umat Islam dapat menyalurkan zakat fitrah mereka melalui lembaga atau langsung kepada yang berhak menerimanya.
Sehubungan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melalui Komisi Fatwa telah menetapkan kadar zakat fitrah bulan Ramadan. Penetapan tertuang melalui SK Bayan (Penjelasan) Nomor-02/DP-P.XXI/III/2024.
“Setelah menimbang dan mencari berbagai dalil dan pendapat ulama maka MUI Sulsel menetapkan kadar zakat fitrah serta teknis pembayarannya,” tulis keterangan yang dilansir dari laman resmi MUI Sulsel, Selasa, 2 April 2024.
Fatwa MUI mengenai kadar zakat fitrah dapat dilihat di link ini: https://muisulsel.or.id/wp-content/uploads/2024/04/02.-BAYAN-ZAKAT-FITRAH-2024-1.pdf
(Foto: arabianbusiness.com)