Layar.News, Makassar – DPRD Kota Makassar membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb selama setahun terakhir memimpin Kota Makassar.
“Di sini, nanti DPRD akan menilai kepemimpinan Pj Wali Kota selama 1 tahun menjalankan roda pemerintahan,” ujar Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, Selasa, 21 April 2020.
Pansus tersebut akan melihat kesesuaian pencapaian program pemerintah dengan perencanaan, dan presentasi target.
Rudianto menjelaskan bahwa Pansus ini akan bekerja selama 1 bulan ke depan. Hasil temuan dari Pansus akan melahirkan rekomendasi berupa perbaikan kinerja selama Pj Wali Kota Makassar menjalankan roda pemerintahan.
“Jadi kita tunggu saja, nanti pas bekerja selama 30 hari ke depan,” kata dia.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pasal 20 ayat 1 berbunyi DPRD harus melakukan LKPJ dengan memperhatikan:
a. Capaian kinerja dan kegiatan; dan
b. Pelaksanaan Peraturan Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.